Sidang berlangsung terbuka terbatas dan sesuai prosedur. Dikutip dari Polda Sumsel, Rabu (29/10/2025) menyebutkan, sidang tersebut memutuskan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasi PTDH.
Polres Lahat memastikan untuk menegakkan disiplin dan berharap semua anggota menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait