JAKARTA, iNews.id - Polres Lahat, Sumatera Selatan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bripda Aldo Alpero yang diduga menyalahgunakan narkoba. Sidang dipimpin oleh Kompol Liswan Nurhapis SH (Wakapolres Lahat), didampingi Kompol B. Telaumbanua dan Kompol Ahmad Jais Siregar SE.MM.
Bripda Aldo disidangkan in absentia karena tidak hadir meski sudah dipanggil dua kali secara sah. Penuntut AKP Edwar Gultom dan Ipda Nurkolis menuntut, perilaku Bripda Aldo dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif penempatan khusus (patsus) 20 hari dan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Fakta memberatkan terhadap Bripda Aldo, yaitu pernah dihukum disiplin tiga kali, berulang kali positif narkoba dan tidak mendukung program pemberantasan narkoba.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait