Dalam pertimbangan putusan vonis tersebut, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diketahui, vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut dua terdakwa yakni Ahmad Zairil dengan hukuman 5 tahun penjara dan Joke alias Yoke Norita 4,6 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Dalam bacaan tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ahmad Zairil dan Joke telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
JPU juga sebelumnya memberikan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Ahmad Zairil dan denda sebesar Rp400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan untuk terdakwa Joke.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait