Dua pegawai BPN di Sumsel divonis bersalah dalam kasus gratifikasi progtam PTSL 2019. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2019 pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang. Keduanya merupakan pegawai dan petinggi BPN di Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Hakim Mangapul Manalu mengatakan, dua terdakwa yakni Ahmad Zairil divonis dengan hukuman 4,6 tahun penjara dan Joke alias Yoke Norita divonis dengan 4 tahun penjara.

Selain hukuman pidana, juga menghukum terdakwa dengan denda. Ahmad Zairil didenda Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar ditambah hukuman 3 bulan penjara. Untuk terdakwa Joke didenda 200 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar ditambah hukuman 2 bulan penjara. 

"Menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ucap Hakim Mangapul Manalu saat membacakan putusan secara virtual, Senin (4/7/2022). 

Dalam pertimbangan putusan vonis tersebut, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Diketahui, vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut dua terdakwa yakni Ahmad Zairil dengan hukuman 5 tahun penjara dan Joke alias Yoke Norita 4,6 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Dalam bacaan tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ahmad Zairil dan Joke telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

JPU juga sebelumnya memberikan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Ahmad Zairil dan denda sebesar Rp400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan untuk terdakwa Joke.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network