Mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang diperiksa Kejati Sumsel. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa secara intensif mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang. Mantan petinggi Sriwijaya FC ini diperiksa terkait dengan keterlibatan dua tersangka dalam pembangunan masjid tersebut.

Muddai Madang dicecar berbagai pertanyaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan, Senin (19/7/2021) terkait dengan keterlibatan tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp130 miliar itu.

Plh Kasi Penindakan Hukum Kejati Sumsel Candra mengatakan pemeriksanaan terhadap Muddai Madang untuk melengkapi berkas-berkas dua tersangka.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network