Kantor Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumsel. (Foto: Ist)

Terkait Kasus tersebut, kata Radyan, BSB dinilai tidak menerapkan prinsip tata kelola baik, penerapan manajemen risiko dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pengelolaan fasilitas kredit serta tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah.

"Untuk lokasi pemeriksaanya saja di Kejati Sumsel, namun Jaksa Penyidik yang melakukan pemeriksaan dari Jaksa Kejagung," ujarnya.

Diungkapkan Radyan, bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti sampai kapan Jaksa Penyidik Kejagung memeriksa kelima saksi tersebut yang pemeriksaannya dilakukan di Kejati Sumsel.

"Kami belum tahu sampai kapan batas waktu Jaksa Penyidik Kejagung memeriksa saksi disini. Namun yang jelas perkara ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejagung," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network