"Namun atas perintah Majelis Hakim, tentunya kewenangan ada di penyidik, tugas penuntut umum hanya menerima apa yang disampaikan untuk disidangkan," ujar Rikhi, Senin (11/4/2022).
Rikhi mengatakan, atas perintah Majelis Hakim untuk mendalami keterlibatan Ilham Sudiono sebenarnya sudah sejak lama, dan juga telah dilaporkan kepada pimpinan, pihaknya saat ini menunggu petunjuk pimpinan. "Maka dari itu, kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa," tuturnya.
Disinggung, terkait perkembangan penyidikan terhadap 15 tersangka DPRD lainnya, Rikhi menjelaskan masih dalam proses pemberkasan dakwaan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, dilakukan tahap II dan berkas perkara segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait