Kejari tahan 2 pejabat dinas sosial Musi Banyuasin. (Foto: Era N)

Ditambahkan Arie, dalam pelaksanaan belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2.819.021.400 yang bersumber dari APBD 2019. Kemudian hanya terlaksana selama delapan bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.740.290.880 yang setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp 1.550.440.986,18.

"Dana tersebut untuk pendistribusian Beras Sejahtera (Rastra) di 15 kecamatan di Kabupaten Muba. Namun dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 1.218.172.565,12," katanya.

Dari selisih tersebut sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara. Kerugian negara tersebut terjadi karena tidak dilakukan survei harga sehingga terdapat kelebihan bayar, walaupun telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp238.627.699,19.

Atas perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana Pasal 2 paling singkat 4 tahun dan pasal 3 paling singkat 1 tahun. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network