"Selain tetap menjatuhkan hukuman pidana pokok selama 11 tahun penjara, terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan juga tetap dihukum dengan pidana denda sebesar Rp4 miliar dengan subsider satu tahun kurungan," katanya.
Ahmad Yaniarsyah Hasan merupakan terdakwa dalam dalam perkara jual beli gas di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait