Kasasi terdakwa kasus di PDPDE Sumsel ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Selain tetap menjatuhkan hukuman pidana pokok selama 11 tahun penjara, terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan juga tetap dihukum dengan pidana denda sebesar Rp4 miliar dengan subsider satu tahun kurungan," katanya.

Ahmad Yaniarsyah Hasan merupakan terdakwa dalam dalam perkara jual beli gas di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network