PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Kasasi diajukan Alex setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi.
Penolakan tersebut berlaku untuk pengajuan kasasi dari pihak terdakwa dan JPU Kejati Sumsel sebagaimana termaktub dalam surat salinan Putusan Nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Suharto, seperti diterima di Palembang, Selasa (7/2/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengatakan dengan adanya penolakan kasasi tersebut, maka Alex Noerdin harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Palembang.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin pada September 2022, dengan menetapkan pengurangan masa hukuman pidana penjara dari vonis selama 12 tahun menjadi sembilan tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait