"Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," katanya.
Pelaku kejahatan pinjol lanjut Sigit, kerap memberi promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.
Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol. "Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.
Di tengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol ilegal.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait