Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sembilan paket sabu dalam tas tersangka. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan KM 12 Palembang. "Dari pemeriksaan istrinya tidak tahu kalau dia diajak untuk mengantar paket sabu," katanya.
Sementara pelaku mengaku sabu tersebut akan dijual seharga Rp800.000 per paket, dan dirinya akan mendapatkan untung Rp100.000 per paket.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait