PALEMBANG, iNews.id- Dua tahun dihantam pandemi kasus perceraian di Kota Palembang meningkat. Pengadilan Agama Palembang mencatat sebagian besar perceraian didominasi faktor ekonomi.
Di masa pandemi seperti ini banyak warga mengalami kesulitan khususnya perekonomian yang kemudian memicu perceraian.
"Di tahun 2020 hingga 2021 sepanjang masa pandemi Pengadilan Agama Klas IA Palembang mencatat adanya kenaikan angka kasus perceraian hingga 70 persen," kata Jek Layamar Putra, Humas Pengadilan Agama Klas IA Palembang, Jumat (15/10/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait