Satu dari dua pelaku curanmor di Palembang dihajar warga sebelum diamankan polisi. (Foto: iNews/Firdaus)

Kini pisau dan sepeda motor yang digunakan pelaku dijadikan sebagai barang bukti. 
 
Sementara kepada polisi, pelaku mengaku diajak rekannya RS untuk mencuri sepeda motor. Sementara saat kejadian, rekannya berhasil kabur sambil membawa sepeda motor milik korban. 

“Motor korban dibawa teman saya kabur. Pisau yang digunakan mengancam warga saya simpan di pinggang,” katanya.
  
Kini, polisi masih memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Dia mengimbau pelaku rs untuk menyerahkan diri karena identitas pelaku sudah dikantongi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas tujuh tahun penjara. 


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network