Kakek yang cabuli gadis disabilitas saat diamankan Satreskrim Polres Batanghari. (foto: Ist)

Setelah ditanya, korban langsung menceritakan kejadian yang sebenarnya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung ke Polres Batanghari untuk membuat laporan dugaan persetubuhan.

Akibat perbuatannya, kakek AS dijerat Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf H UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang kekerasan Seksual. Dia ditahan untuk kepentingan penyelidikan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network