BATANGHARI, iNews.id - Kakek 65 tahun diduga menyetubuhi gadis disabilitas yang merupakan tetangganya di Desa Bulian Jaya, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi. Akibat korban kini hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari yang mendapatkan informasi langsung bergerak cepat menangkap pelaku berinisial AS. Kakek cabul ini diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.
"Pelaku sudah kami amankan, yakni berinisial AS, sedangkan korban berinisial DS usia 20 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi, Rabu (8/11/2023).
Dia menambahkan, kakek yang diduga pelaku persetubuhan gadis disabilitas tersebut merupakan tetangga korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan perbuatan asusila di rumah korban saat tidak ada orang tuanya.
"Pelaku mengaku melakukan persetubuhan itu baru sekali, sedangkan korban mengaku sudah dua kali," katanya.
Akibat perbuatan bejat tersebut, korban kini mengandung anak dari kakek tetangganya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perut anaknya membesar. Betapa terkejutnya mereka saat cek di rumah sakit ternyata korban dalam kondisi hamil muda.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait