Setelah itu korban melakukan aksi bejatnya kepada korban. Karena merasa sakit, korban lantas berlari keluar dari kamar pelaku.
Usai mendengar cerita dari anaknya, ibu korban melapor ke Polsek Rupit. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait