Kakek yang diduga mencabuli bocah 5 tahun saa diamankan polisi di Muratawa, Sumsel. (Foto: MPI/Era NZ)

MURATARA, iNews.id - Kekek 70 tahun berinisial AM di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap polisi atas tindak pidana pencabulan. Dia dilaporkan MA (38) ibu korban atas dugaan perbuatan cabul terhadap anaknya yang masih berusia 5 tahun. 

Kapolsek Rupit AKP Hermansyah mengatakan, perbuatan pelaku diketahui setelah korban mengeluh sakit pada bagian sensitifnya. Karena curiga, ibu korban membawanya ke bidan an saat diperiksa ternyata selaput darahnya berdarah. 

“Korban ini kesakitan waktu buang air kecil, terus ditanya ibunya. Korban lalu menceritakan kepada ibunya,” ujar Hermansyah, Minggu (20/2/2022).

Peristiwa yang dialami korban terjadi saat dia sedang bermain ke rumah pelaku. Ketika itu pelaku mengajak korban ke kamarnya dan memberikan uang Rp1.000.

“Sini dek ikut kakek,” kata Kapolsek menirukan pengakuan pelaku saat diperiksa.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network