Kemudian Sesampai di rumah kosong itu, tersangka menyuruh korban duduk dimeja dan kemudian pelaku menciumi pipi dan bibir korban, lalu tersangka membaringkan korban dimeja, dan pelaku mencabuli korban.
"Saat sedang mencabuli korban, tersangka digrebek oleh warga, lalu diamankan warga di kantor desa," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo padal 76 E UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait