OGAN KOMERING ULU, iNews.id - Seorang kakek berinisial TN (69) asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencabuli bocah di bawah umur.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan, pelaku diamankan warga dan dibawa ke kantor desa wilayah Baturaja Timur, OKU.
"Pelaku mencabuli korban berinisial NS yang masih berusia 10 tahun. Pelaku ditangkap oleh warga," kata Arif, Rabu (5/7/2023).
Pencabulan ini, kata dia, terjadi pada Senin (3/7/2023) sekitar 09.00 WIB di salah satu perumahan desa di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
"Saat itu tersangka mengajak korban untuk ke sebuah rumah kosong bekas kantor pemasaran perumahan Tanjung Indah Permai," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait