Kakek berusia 70 tahun ditangkap karena mencabuli bocah perempuan. (Foto: Era N)

PALEMBANG, iNews.id - Kakek bernama Tego (70) di Sukarami Palembang ditangkap polisi usai cabuli bocah perempuan berulang kali. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di dalam toilet masjid

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan pelaku bekerja sebagai pembantu marbot masjid tempat korban mengaji di kawasan Sukarami, Palembang.

"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orang tua dan selanjutnya dilaporkan ke polisi," ujaranya, Senin (2/1/2022).

Tego diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku juga mengaku sudah lima kali mencabuli korban di toilet yang sama. "Modusnya mengiming-imingi akan memberikan korban uang," katanya.

Atas perbuatannya, kakek Tego akan menghabiskan usia senjatnya di penjara. Pelaki dijerat pasal 76 UU No 35 tahun 2009 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network