Selain itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa uang pengganti pada terdakwa Junaidi dengan nilai sebesar Rp4.887.826.501.Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar uang pengganti dalam 1 bulan, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU tersebut, Kuasa Hukum masing-masing terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang mendatang.
Lisa Merinda dan Arief Budiman, selaku Kuasa Hukum terdakwa Rusman mengatakan pihaknya terkejut setelah mendengar tuntutan pidana terhadap kliennya tersebut.
"Terkait tuntutan JPU yang kita dengarkan tadi jelas di luar fakta persidangan, dengan tuntutan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara. Ini jelas Jaksa dinilai telah mengabaikan fakta. Kami tetap konsisten berdasarkan fakta persidangan, kami tetap minta klien kami dibebaskan," ujar Arief Budiman.
Arief menjelaskan, terdakwa Rusman tidak terbukti menikmati hasil korupsi. "Dalam pertimbangan JPU tadi terdakwa Rusman tidak dikenakan atau diwajibkan mengembalikan uang pengganti. Bahkan Jaksa juga menyatakan klien kami tidak menikmati hasil dari korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Ini sudah jelas bahwa klien kami tidak terbukti bersalah, dengan tuntutan yang tinggi ini tentunya kami kaget," katanya.
Sementara itu, Lisa Merinda menambahkan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang mendatang. "Semua akan kita sampaikan pada nota pembelaan dalam sidang mendatang," katanya.
Dalam dakwaan diketahui, bahwa kedua terdakwa diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp4,8 miliar dari pagu anggaran Rp14 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait