Salah satu begal yang tembak mati korban di depan anak dan istrinya. (Foto: Firdaus)

Tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Begal sadis ini terjadi 25 Januari pagi. Saat itu, korban yang sedang bersepeda motor bersama istri dan anaknya diadang dua begal. Pelaku sempat menghindar dengan memutar arah, namun dikejar dan dicegat.

Korban sempat melawan sebelum ditembak di depan istri dan anaknya. Setelah korban terkapar di aspal pelaku kabur membawa motor korban. 

Korban yang terkapar dan istrinya yang menangis terekam kamera dan viral di media sosial.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network