JAKARTA, iNews.id - Kabar baik bagi umat muslim yang segera memasuki bulan suci Ramadan. Pemerintah mengizinkan sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjamaah dengan syarat mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Salat tarawih dan salat id pada dasarnya diperbolehkan, diperkenankan. Yang harus dipatuhi protokol kesehatannya harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).
Dia menjelaskan, baik salat tarawih maupun salat id boleh dilaksanakan di masjid atau di luar ruangan (lapangan) sepanjang jamaahnya masih dalam satu lingkup komunitas.
"Dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Jadi pada lingkup komunitas di mana jamaahnya sudah dikenali satu sama lain sehingga yang dari luar mohon supaya tidak diizinkan," kata Ketua PP Muhammadiyah tersebut.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, pelaksanaan salat tarawih maupun salat id harus sesingkat mungkin demi meminimalisasi penularan Covid-19.
"Pada saat melaksanakan salat jamaah mungkin dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang mengingat dalam kondisi darurat," ucapnya.
Muhadjir menambahkan, pelaksanaan salat berjamaah tersebut tidak diperkenankan menimbulkan kerumunan, baik sebelum maupun setelahnya. Karena itu, masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait