"Perkembangan situasi terkini tentunya menjadi pertimbangan dalam melakukan kajian dan pembahasan usulan tersebut,"ujar dia.
Selang dua hari pemerintah Indonesia, kata Subhan juga turut menindaklanjuti keputusan Arab Saudi dengan memberikan kelonggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yakni karantina kedatangan menjadi satu hari. Serta ditiadakannya PCR untuk perjalanan domestik.
"Keputusan ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi calon jemaah umrah dan masyarakat muslim pada umumnya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait