JAKARTA, iNews.id - Kabar baik terutama bagi jemaah calon haji dan umrah. Pemerintah Arah Saudi mencabut aturan karantina dan tes PCR yang berlaku mulai Sabtu 5 Maret 2022.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid, mengatakan kini tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyesuaikan harga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M.
"Ini tentu menjadi kabar yang sangat baik bagi jamaah, dalam rangka merespon kondisi tersebut Kementerian Agama telah melakukan serangkaian koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelarasan terhadap regulasi yang telah diterbitkan di masa pandemi," ujar Subhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa,(08/03/2022).
Lalu terkait dengan usulan BPIH yang telah disampaikan kepada Komisi VIII DPR-RI, lanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Kemudian kondisi itulah yang akan menjadi bagian dari bahan pembahasan terhadap komponen rincian dalam usulan tersebut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait