Karena saat ditemukan tidak diketahui identitasnya, korban dibawa ke RS dr Sobirin. Kamis 8 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, korban makamkan di TPU Lestari, Lubuklinggau.
Kemudian pada Minggu (11/9/2022) anak korban Ruswanto mengenali ciri-ciri ayahnya dengan melihat pakaian yang dikenakan. Lalu Senin (12/9/2022) pihak keluarga mencocokan ciri-ciri korban dengan pihak RS dr Sobirin. Selanjutnya melapor ke Polres Musi Rawas.
Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Yayang Saputra berhasil ditangkap di Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Dari keterangan tersangka Yayang, diketahui kalau Ruswanto menjadi korban pembunuhan dan perampokan, pelakunya Yayang dan Yoyok.
“Setelah menangkap Yayang. Tim Landak dipimpin Ipda Niko Rosbianto langsung mengejar tersangka Yoyok ke Lampung. Namun sampai di Lampung, ternyata tersangka sudah (lari) ke pulau Jawa,” kata Kasat Reskrim.
Polisi tidak menyerah dan diketahui bahwa Yoyok berada di rumah saudaranya di Dusun Pagergunung Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi itu penangkapan dilakukan bersama Polsek Sumbermanjing Wetan dan tersangka Yoyok dibawa ke Polres Musi Rawas.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait