Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan apakah senjata api rakitan itu pernah digunakan dalam tindak kejahatan.
"Subdit Jatanras masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal senpi rakitan tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait