Agus ditahan di Mapolres Lahat setelah menikam istrinya hingga tewas. (Foto: Balaputra)

Usai kejadian tersebut Lanjut Lispono, korban langsung dibawa ke RSUD Lahat untuk mendapatkan pertolongan. Namun nahas nyawa korban tidak tertolong. Sementara itu pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Lahat.

"Pelaku sudah menyerahkan diri dan kita amankan. Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network