Lusi Tania,pengelola arisan online asal OKU Selatan. (Foto: Istimewa)

Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya pelaku yang berstatus janda merupakan pengelola arisan online mampu mengajak sekitar seratus orang untuk bergabung dalam arisan online yang dikelolanya. Beberapa orang anggota arisan begitu mudah percaya setelah melihat penampilan serba mewah dari janda berusia 22 tahun ini.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network