Para korban umumnya, kata dia, ditawarkan oleh kawannya yang lain yang juga ikut arisan online tersebut. “Untuk meyakinkan anggotanya arisan tersebut diberi kesan amanah on time atau tepat waktu dan tidak sampai macet pembayaran. Serta terdapat seorang pengacara sebagai kuasa hukum owner untuk menangani permasalahan apabila terjadi yang tidak diinginkan,” katanya.
Menurut dia, para korban meminta agar Lusi Tania sebagai owner arisan online tersebut dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara baik-baik. Namun apabila ini tidak juga diselesaikan dengan secara baik-baik maka para korban arisan online akan menempuh jalur hukum.
“Arisan online ini dilakukan secara group dan jumlah per-group masing-masing terdapat 10 hingga 20 orang orang dan jumlah anggota keseluruhan yang ikut arisan online tersebut mencapai ratusan orang,” kata dia.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait