Ilustrasi jambret ditangkap warga diserahkan ke polisi. (Foto: Ist)

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhoni Palapa membenarkan dua pelaku jambret ditangkap. 

"Mendapat informasi warga ada pelaku jambret tertangkap, langsung ke lokasi untuk mengamankan dari amuk massa," ujarnya, Sabtu (27/2/2021).

Atas perbuatannya kedua pelaku akan jerat pasal  365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. “Masih diselidiki apakah ada TKP lain," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network