Ilustrasi jambret ditangkap warga diserahkan ke polisi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id – Dua pelaku jambret di Kota Palembang Robet (26) dan Arif (27) babak belur setelah ditangkap warga karena menjambret ponsel di Jalan A Yani. Keduanya ini telah digelandang ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Peristiwa jambret dan ditangkap massa ini terjadi Sabtu (27/2/2021) siang di Jalan A Yani tepatnya depan RS Sederhana. Saat itu korban Rita Triana (18) berjalan didekati salah satu pelaku yang langsung merampas ponsel. Sementara pelaku lain menunggu di sepeda motor. 

Setelah ponsel dirampas, korban berteriak yang membuat warga mengejar dan berhasi menangkap kedua pelaku yang merupakan warga Seberang Ulu. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network