Kasi Intelijen Kejari Kota Prabumulih, Ajasra mengatakan penyelidikan dugaan kasus suap terhadap anggota KPU Kota Prabumulih, sedang berjalan. (Foto: Berrie B)

Mencuatnya kasus dugaan suap ini muncul, setelah calon anggota legislatif, EF Thana Yudha melaporkan kasusnya kepada Dewan Kehormatan Penyelangagra Pemilu (DKPP). Hasil sidang etik DKPP, menjatuhkan vonis pemecatan terhadap anggota KPU Kota Prabumulih, A.

Menurut hasil keputusan DKPP, A terbukti secara sah menerima uang sebesar Rp350 juta dari salah satu calon anggota legislatif melalui pihak ketiga, dengan perjanjian akan mendapatkan 20.000 suara pemilih dari Kota Prabumulih, dan Kabupaten Muara Enim.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network