Diketahui, tim Jaksa Penyidik Kejari Pagaralam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PSDA di Jalan Kapten Anwar Sastro, Palembang, Selasa (6/12) pagi sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Nomor: PRINT-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.
Kemudian, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1002/L.6.18/Fd.1/12/2022 tanggal 2 Desember 2022 dan Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Nomor: 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 02 Desember 2022.
Selama melakukan penggeledahan tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam mendapatkan pendampingan pengamanan dari personel Polrestabes Palembang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait