Pemerintah wajibkan perusahaan minyak goreng sediakan pasokan minyak goreng curah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemeperin) mewajibkan 81 perusahaan industri minyak goreng untuk menyediakan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Adapun total volume minyak yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14.000 ton per hari.

"Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika memaparkan, mekanisme pelaksanaan kewajiban penyediaan minyak goreng curah, yakni pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network