"Kedua tersangka ini memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi, karena memang sudah kerap mengedarkan narkoba. Namun karena licin, polisi baru sekarang berhasil meringkusnya," katanya.
Diungkapkan Ujang, terungkapnya bisnis haram kedua tersangka tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik DS dan rekannya RW, karena diduga sering bertransaksi narkoba.
Berbekal info tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan setelah yakin, anggota Satres Narkoba Polres OKU langsung menangkap kedua tersangka di rumahnya masing- masing tanpa perlawanan.
"Saat penangkapan kita juga berhasil menemukan satu mangkok plastik yang berisi sabu sebanyak delapan bungkus plastik klip bening di rumah pelaku DS," katanya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang sudah ditempelkan di bawah tiang listrik di dekat kuburan pemakaman desa tersebut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait