Pria pengangguran di Palembang ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Atas ulahnya tersebut, tersangka terancam pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Darwin mengakui perbutan yang telah menjual narkoba jenis sabu. Menurutnya, sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial MR.

"Saya jual kembali dengan paket kecil seharga Rp200.000. Saya terpaksa menjadi penjual narkoba lantaran tidak memiliki pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network