Inka Sasmita ditangkap polisi terkait kasus narkoba. (Foto: Ist)

Dalam penyamarannya, lanjut Kompol Mario, tersangka mengajak untuk bertransaksi narkoba di Lorong Kauman kawasan Talang Keramat, Banyuasin.

"Usai mengamankan tersangka di TKP, selanjutnya anggota menuju ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan, dan didapati sabu yang dibungkus dengan plastik hitam dan lakban hitam di ruang tamu," katanya.

Akibat perbuatannya, kata Mario, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Setelah kita lakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya dan akan dijual," kata Mario.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network