Tiga pengedar ganja di Kabupaten OKU ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selanjutnya saat diinterogasi, tersangka RW mengaku membeli barang haram itu dari JS, warga Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat.

"Tak mau buang waktu, anggota langsung mendatangi rumah tersangka JS dan berhasil menangkapnya berikut barang bukti ganja sebanyak 1,4 gram," katanya.

Lalu polisi kembali menginterogasi JS dan berhasil mendapat informasi yang bersangkutan membeli ganja tersebut dari bandar bernama AP, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. "Saat ditangkap di rumah AP, kami menemukan daun ganja siap edar sebanyak 0,40 gram di rumahnya," katanya.

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres OKU. "Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network