Setelah berhasil merampas motor korban, selanjutnya tersangka menjual barang hasil curian tersebut seharga Rp2 juta. Lalu, uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli sabu dan judi slot.
"Modusnya tersangka meminta korban diantar ke suatu tempat. Setelah sampai di lokasi, tersangka mengambil alih mengendarai sepeda motor. Kemudian korban dibawa keliling, dan pada saat di Lorong Kedukan 1, korban dipaksa turun," katanya.
Menurut Irene, tersangka juga terlibat penganiayaan dan pengeroyokan di kawasan Ilir Barat I serta beberapa kali membegal di kawasan Ilir Barat II.
"Pelaku juga ternyata begal pakai sajam di lokasi lain. Juga ada laporannya pasal pengeroyokan dan penganiayaan di Polsek Ilir Barat I," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait