"Korban bercerita dengan ibunya. Lalu, dilaporkan ke Polsek Tungkal Jaya kemudian pelaku diserahkan Unit PPA," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kanit PPA Polres Muba, Ipda Rini Agustini, Kamis (14/1/2020).
Diduga pelaku dua kali memperkosa korban yang didahului dengan tindak kekerasan. "Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu ibunya dan orang lain. Saat beraksi situasi sepi, ibu korban sedang pergi keluar," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait