Pelaku pemerkosa anak tiri ditangkap. (Foto: Ilustrasi/ist)

MUBA, iNews.id - SH seorang pria di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Pria 48 tahun ini ditangkap karena memperkosa anak tiri yang masih berusia 13 tahun.

Akibatnya korban N (13) kini hamil tujuh bulan. Mirisnya, pelaku memperkosa saat istri atau ibu korban pergi yasinan. Kepada petugas, pelaku mengaku dua kali memperkosa pada Mei tahun lalu karena tergoda korban mengenakan pakaian olahraga.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita dengan sang ibu terkait peristiwa buruk yang dialaminya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network