"Namun kami mengucapkan terima kasih kepada tersangka yang telah memiliki iktikad baik mengembalikan kerugian negara. Jadi kerja keras kami tidak sia-sia apalagi di tengah ekonomi negara yang sedang sulit saat ini," kata dia.
Dia mengatakan, pengembalian uang kerugian negara tersebut bersifat titipan karena nantinya majelis hakim yang akan menentukan status uang tersebut. Uang itu diserahkan oleh istri tersangka didampingi kuasa hukumnya ke petugas bank untuk ditransfer ke rekening khusus titipan milik Kejaksaan Agung.
Jika sudah ada putusan pengadilan yang bersifat tetap, maka uang titipan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait