Kejaksaan Negeri OKU menerima pengembalian uang negara. (Foto: Ist)

"Namun kami mengucapkan terima kasih kepada tersangka yang telah memiliki iktikad baik mengembalikan kerugian negara. Jadi kerja keras kami tidak sia-sia apalagi di tengah ekonomi negara yang sedang sulit saat ini," kata dia.

Dia mengatakan, pengembalian uang kerugian negara tersebut bersifat titipan karena nantinya majelis hakim yang akan menentukan status uang tersebut. Uang itu diserahkan oleh istri tersangka didampingi kuasa hukumnya ke petugas bank untuk ditransfer ke rekening khusus titipan milik Kejaksaan Agung.

Jika sudah ada putusan pengadilan yang bersifat tetap, maka uang titipan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network