PALEMBANG, iNews.id - Istri oknum polisi yang bertugas di Polres Banyuasin, EP (23) resmi ditetatkan sebagai tersangka kasus perzinahan. EP digerebek suaminya, Bripda AP tengah tidur bersama pria lain IM (24) di kamar salah satu hotel berbintang di Palembang.
Selain EP, penyidik Polsek Ilir Barat I Palembang juga menetapkan IM, teman sekamar EP. IM disebutkan anak salah satu kepala desa di Banyuasin.
"Iya, saat ini keduanya statusnya sudah tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang Iptu Apriansyah, Senin (5/9/2022).
Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka tidak ditahan lantaran ancaman hukuman pasal 248 KUHP yang disangkakan di bawah lima tahun.
"Keduanya tidak ditahan karena Pasal 284 (KUHP) itu hukumannya di bawah lima tahun penjara, yang mana ancamannya hanya sembilan bulan kurungan penjara," kata Apriansyah.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait