Pria yang mencabuli anak kandung saat diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. (Foto: iNews/Dede F)

"Tersangka ini sudah memiliki istri, bahkan saat ini sedang mengandung. Dari pengakuannya baru satu mencabuli namun masih kami dalami," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, SAdijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016) dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network