Pria yang mencabuli anak kandung saat diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. (Foto: iNews/Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Aksi bejat dilakukan SA (48) warga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Dia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Palembang atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung.

Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang AKP Iwan Gunawan mengatakan, tersangka SA ditangkap karena diduga mencabuli putri kandungnya berinisial NS (8).

"Aksi bejat tersangka terungkap setelah istrinya atau ibu korban berinisial MA (33) membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang," ujar Iwan, Kamis (2/11/2023).

Menurutnya berdasarkan cerita ibu korban dari anaknya, pencabulan  terakhir kali terjadi Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Korban menceritakan kepada ibunya sakit pada alat vitalnya lalu mengadu ke saudara perempuan dari ibunya," kata Iwan.

Dalam menjalankan aksi bejatnya tersebut, SA memanfaatkan kondisi rumah sedang sepi dan saat korban beristirahat. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku khilaf lantaran terpengaruh video porno yang sering ditonton.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network