Dia menambahkan, terkait gugatan ke Mahkamah Agung oleh paslon bupati Ogan Ilir, hal itu sah dan memang sudah diatur dalam PKPU serta regulasi lainnya.
Menurut Kelly, undang-undang telah memberikan ruang pada setiap paslon untuk menggugat di peradilan manapun jika terjadi konflik pilkada.
"Jika hasil gugatan nanti keputusan sebelumnya dibatalkan, maka KPU akan mengembalikan hak-hak paslon tersebut," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait