Ilustrasi Pilkada 2020 (Sindonews)

Dia menambahkan, terkait gugatan ke Mahkamah Agung oleh paslon bupati Ogan Ilir, hal itu sah dan memang sudah diatur dalam PKPU serta regulasi lainnya.

Menurut Kelly, undang-undang telah memberikan ruang pada setiap paslon untuk menggugat di peradilan manapun jika terjadi konflik pilkada.

"Jika hasil gugatan nanti keputusan sebelumnya dibatalkan, maka KPU akan mengembalikan hak-hak paslon tersebut," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network