"Setelah ditemukan cukup barang bukti, pelaku diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka serta langsung ditahan," ujar Kasat, Jumat (23/6/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata aksi tersangka telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu, saat korban masih duduk di kelas IV SD. Perbuatan bejat tersangka dilakukan saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
“Tersangka dan korban bertetangga, dan awal kejadian korban sedang main HP seorang diri. Tiba-tiba tersangka masuk ke rumah korban, langsung memerkosa korban, korban berusaha melawan, namun kalah tenaga,” katanya.
Tersangka kini ditahan dan jerat pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait