Pria pelaku pemerkosan terhadap anak tiri di Lubuklinggau. (Foto: Era N)

Sedangkan kronologis perbuatan tersangka terjadi pada Senin 13 Desember 2021 lalu, kejadiannya sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu tersangka merayu dan mengajak ke pondok dekat rumah, setelah di TKP dirayu dan ditarik agar mau menuruti kemauan sang ayah sambung.

“Sampai di pondok, tersangka langsung menarik tangan korban, hingga berhasil memperkosa korban,” katanya.

Setelah berhasil merebut kehormatan korban, saat dalam perjalanan pulang ke rumah meminta kepada korban agar tidak diceritakan kepada siapa pun. Akibat kejadian itu korban mengalami perih di bagian kemaluan. 

Karena merasa takut dan trauma, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada ayah kandungnya, hingga perbuatan itu dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. “Tersangka sudah kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network