Sedangkan kronologis perbuatan tersangka terjadi pada Senin 13 Desember 2021 lalu, kejadiannya sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu tersangka merayu dan mengajak ke pondok dekat rumah, setelah di TKP dirayu dan ditarik agar mau menuruti kemauan sang ayah sambung.
“Sampai di pondok, tersangka langsung menarik tangan korban, hingga berhasil memperkosa korban,” katanya.
Setelah berhasil merebut kehormatan korban, saat dalam perjalanan pulang ke rumah meminta kepada korban agar tidak diceritakan kepada siapa pun. Akibat kejadian itu korban mengalami perih di bagian kemaluan.
Karena merasa takut dan trauma, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada ayah kandungnya, hingga perbuatan itu dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. “Tersangka sudah kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait